
Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel ini disampaikan penyisipan ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada undang-undang sebelumnya tidak tercantum ketentuan tersebut, berkenaan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pasal 43A
- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
- b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
- c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
- a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
- b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
- c. permintaan sendiri secara tertulis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
You must log in to post a comment.