Penyisipan Pasal 43A UU No.19/2019 Berkenaan dengan Persyaratan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.

Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel ini disampaikan penyisipan ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada undang-undang sebelumnya tidak tercantum ketentuan tersebut, berkenaan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pasal 43A
- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
- b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
- c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
- a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
- b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
- c. permintaan sendiri secara tertulis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00