
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Penerimaan dan Verifikasi Laporan (Pasal 2 – Pasal 10).
- BAB III Pemeriksaan Laporan (Pasal 11 – Pasal 27).
- BAB IV Penyelesaian Laporan (Pasal 28 – Pasal 39).
- BAB V Monitoring Penyelesaian Laporan (Pasal 40 – Pasal 42).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 44).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035
You must log in to post a comment.