Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penerimaan dan Verifikasi Laporan (Pasal 2 – Pasal 10).
  3. BAB III Pemeriksaan Laporan (Pasal 11 – Pasal 27).
  4. BAB IV Penyelesaian Laporan (Pasal 28 – Pasal 39).
  5. BAB V Monitoring Penyelesaian Laporan (Pasal 40 – Pasal 42).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 44).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: