Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penerimaan dan Verifikasi Laporan (Pasal 2 – Pasal 10).
  3. BAB III Pemeriksaan Laporan (Pasal 11 – Pasal 27).
  4. BAB IV Penyelesaian Laporan (Pasal 28 – Pasal 39).
  5. BAB V Monitoring Penyelesaian Laporan (Pasal 40 – Pasal 42).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 44).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca