Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Pendaftaran Penduduk (Pasal 13 – Pasal 26).
  5. BAB V Pencatatan Sipil (Pasal 27 – Pasal 57).
  6. BAB VI Data dan Dokumen Kependudukan (Pasal 58 – Pasal 79).
  7. BAB VII Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Negara atau Sebagian Negara dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa (Pasal 80 – Pasal 81).
  8. BAB VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Pasal 82 – Pasal 83).
  9. BAB IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk (Pasal 84 – Pasal 87).
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 88 – Pasal 92).
  11. BAB XI Sanksi Administrasi (Pasal 89 – Pasal 92).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 93 – Pasal 99).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 100 – Pasal 101).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 102 – Pasal 107).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca