Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana (Pasal 5 – Pasal 12)
  4. BAB IV Pendaftaran Penduduk (Pasal 13 – Pasal 26)
  5. BAB V Pencatatan Sipil (Pasal 27 – Pasal 57)
  6. BAB VI Data dan Dokumen Kependudukan (Pasal 58 – Pasal 79)
  7. BAB VII Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Negara atau Sebagian Negara dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa (Pasal 80 – Pasal 81)
  8. BAB VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Pasal 82 – Pasal 83)
  9. BAB IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk (Pasal 84 – Pasal 87)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 88 – Pasal 92)
  11. BAB XI Sanksi Administrasi (Pasal 89 – Pasal 92)
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 93 – Pasal 99)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 100 – Pasal 101)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 102 – Pasal 107)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

One reply on “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.