Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Pendaftaran Penduduk (Pasal 13 – Pasal 26).
  5. BAB V Pencatatan Sipil (Pasal 27 – Pasal 57).
  6. BAB VI Data dan Dokumen Kependudukan (Pasal 58 – Pasal 79).
  7. BAB VII Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Negara atau Sebagian Negara dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa (Pasal 80 – Pasal 81).
  8. BAB VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Pasal 82 – Pasal 83).
  9. BAB IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk (Pasal 84 – Pasal 87).
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 88 – Pasal 92).
  11. BAB XI Sanksi Administrasi (Pasal 89 – Pasal 92).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 93 – Pasal 99).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 100 – Pasal 101).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 102 – Pasal 107).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: