Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1- Pasal 2)
  2. BAB II Objek dan Subjek PNBP (Pasal 3 – Pasal 5)
  3. BAB III Tarif dan Jenis PNBP (Pasal 6 – Pasal 14)
  4. BAB IV Kewenangan Pengelolaan PNBP (Pasal 15 – Pasal 19)
  5. BAB V Pengelolaan PNBP (Pasal 20 – Pasal 46)
  6. BAB VI Pemeriksaan PNBP (Pasal 47 – Pasal 57)
  7. BAB VII Keberatan PNBP (Pasal 58 – Pasal 61)
  8. BAB VIII Keringanan PNBP (Pasal 62)
  9. BAB IX Pengembalian PNBP (Pasal 63 – Pasal 65)
  10. BAB X PNBP Badan Layanan Umum (Pasal 66)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 67 – Pasal 68)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 69)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 73)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca