Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penetapan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (Pasal 3 – Pasal 9).
  3. BAB III Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 10 – Pasal 11).
  4. BAB IV Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 12 – Pasal 30).
  5. BAB V Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 31 – Pasal 46).
  6. BAB VI Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 47 – Pasal 52).
  7. BAB VII Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 53 – Pasal 98).
  8. BAB VIII Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 99 – Pasal 144).
  9. BAB IX Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 145 – Pasal 174).
  10. BAB X Dumping (pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 175 – Pasal 190).
  11. BAB XI Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 191 – Pasal 195).
  12. BAB XII Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 196 – Pasal 197).
  13. BAB XIII Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fugsi Lingkungan Hidup (Pasal 198 – Pasal 216).
  14. BAB XIV Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 217 – Pasal 236).
  15. BAB XV Pembinaan (Pasal 237).
  16. BAB XVI Pengawasan (Pasal 238 – Pasal 240).
  17. BAB XVII Pembiayaan (Pasal 241 – Pasal 242).
  18. BAB XVIII Sanksi Administratif (Pasal 243 – Pasal 253).
  19. BAB XIX Ketentuan Peralihan (Pasal 254 – Pasal 256).
  20. BAB XX Ketentuan Penutup (Pasal 257 – Pasal 259).
  21. Lampiran.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: