
Hukum Positif Indonesia-
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah sebagai berikut :
- Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sejarah Singkat Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Adapun materi muatan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) meliputi hak azasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan lain sebagainya.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agusutus 1945 sampai saat ini, yaitu :
- Perubahan Pertama pada Oktober 1999, melalui Sidang Umum MPR
- Perubahan Kedua pada Agustus 2000, melalui Sidang Tahunan MPR
- Perubahan ketiga pada Nopember 2001, melalui Sidang Tahunan MPR; dan
- Perubahan Keempat pada Agustus 2002, melalui Sidang Tahunan MPR.
Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat. -RenTo101218-
You must be logged in to post a comment.