Categories
Ilmiah

Menjelang Pemilihan Presiden Periode 2019-2024

Photo by Element5 Digital on Pexels.com

By: Rendra Topan

Pemilihan Presiden RI periode 2019-2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran calon presiden, dimana sampai pada batas akhir waktu pendaftaran yaitu 10 Agustus 2019 yang mendaftar hanya dua pasang bakal calon presiden dan wakil presiden., Joko Widodo (sekarang Presiden) berpasangan dengan KH. Ma’ruf Amin (Ketua Majelis Ulama Indonesia) dan Prabowo. S (mantan Danjen Kopasus) berpasangan dengan Sandiaga Uno (Wakil Gubernur DKI Jakarta).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bahwa, “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” maka partai  pendukung dari Joko Widodo – Ma’ruf Amin adalah PDIP, PKB, GOLKAR, PERINDO, NASDEM, HANURA, PKPI, PSI dan PPP dengan nama “KOALISI INDONESIA KERJA.” Sementara itu untuk pasangan Prabowo – Sandiaga antara lain PAN, PKS dan DEMOKRAT.

Indonesia telah melakukan pemilihan presiden  dengan menggunakan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2004, 2009 dan 2014, dimana rakyat Indonesia langsung menggunakan hak pilih untuk memilih salah satu calon. Walaupun pernah dikatakan sistem ini rawan dengan politik uang namun demikian seiring dengan berjalannya waktu dan pristiwa-pristiwa yang terjadi berkenaan dengan pemilihan langsung, rakyat Indonesia mengalami proses pendewasaan politik. Rakyat mulai mengerti apa, siapa dan manfaatnya bagi mereka dari semua pasangan calon yang ada, rakyat melakukan pertimbangan dan analisa melalui media-media komunikasi dan informasi yang ada seperti debat terbuka para pasangan calon dan lain sebagainya.

Jadilah pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihan, karena pilihan kita menentukan perjalanan bangsa Indonesia kedepan menuju Indonesia yang lebih baik. -RenTo091218-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial