
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Lahat (Pasal 3 – Pasal 6).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 276
Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 2956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
