
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kota Bengkulu (Pasal 3 – Pasal 6).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 9).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 275
Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 dan Unadng-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
