
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Penghapusbukuan dan Penghapusantagihan Piutang Macet pada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank Badan Usaha Milik Negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 3 – Pasal 11).
- BAB III Penghapusan Piutang Negara Macet dengan Cara Pengapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak (Pasal 12 – Pasal 18).
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 20).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 384
