Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penghapusbukuan dan Penghapusantagihan Piutang Macet pada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank Badan Usaha Milik Negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 3 – Pasal 11).
  3. BAB III Penghapusan Piutang Negara Macet dengan Cara Pengapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak (Pasal 12 – Pasal 18).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 20).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 384

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca