Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 3 – Pasal 7).
  3. BAB III Pungutan dan Penerimaan Lainnya (Pasal 8 – Pasal 32).
  4. BAB IV Rupiah Murni (Pasal 33 – Pasal 34).
  5. BAB V Pelaksanaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 35 – Pasal 36).
  6. BAB VI Pertanggungjawaban Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 37 – Pasal 39).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 40).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 41 – Pasal 42).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 45).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 210

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca