
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 3 – Pasal 7).
- BAB III Pungutan dan Penerimaan Lainnya (Pasal 8 – Pasal 32).
- BAB IV Rupiah Murni (Pasal 33 – Pasal 34).
- BAB V Pelaksanaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 35 – Pasal 36).
- BAB VI Pertanggungjawaban Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 37 – Pasal 39).
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 40).
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 41 – Pasal 42).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 43 – Pasal 45).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 210
