Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Karakteristik Kota Tebing Tinggi (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB II Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 115

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca