Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Karakteristik Kota Banda Aceh (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB II Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 103

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca