
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Hak dan Kewajiban Ibu (Pasal 4 – Pasal 12).
- BAB III Tugas dan Kewajiban (Pasal 13).
- BAB IV Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak (Pasal 14 – Pasal 38).
- BAB V Data dan Informasi (Pasal 39 – Pasal 40).
- BAB VI Pendanaan (Pasal 41).
- BAB VII Partisipasi Masyarakat (Pasal 42).
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 43).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 46).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98
