Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Hak dan Kewajiban Ibu (Pasal 4 – Pasal 12).
  3. BAB III Tugas dan Kewajiban (Pasal 13).
  4. BAB IV Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak (Pasal 14 – Pasal 38).
  5. BAB V Data dan Informasi (Pasal 39 – Pasal 40).
  6. BAB VI Pendanaan (Pasal 41).
  7. BAB VII Partisipasi Masyarakat (Pasal 42).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 43).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 46).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca