
Hukum Positif Indonesia-
Penyertaan
Penyertaan Modal Negara
- Penyertaan Modal Negara (PMN); Pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
