
Hukum Positif Indonesia-
Wabah
Wabah
- Wabah; (Kesehatan Hewan) Kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Wabah Penyakit Menular
- Wabah Penyalit Menular (Wabah); Meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
