
Hukum Positif Indonesia-
Transito
Transito
- Transito; (Psikotropika) Pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
Transito Narkotika
- Transito Narkotika; Pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
