
Hukum Positif Indonesia-
Tindakan
Tindakan Administrasi Keimigrasian
- Tindakan Administratif Keimigrasian; Sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Tindakan Administrasi Pemerintahan
- Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tindakan); Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
