Kosakata Hukum (XX)-Tindakan

Hukum Positif Indonesia-

Tindakan

Tindakan Administrasi Keimigrasian

  • Tindakan Administratif Keimigrasian; Sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

Tindakan Administrasi Pemerintahan

  • Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tindakan); Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca