
Hukum Positif Indonesia-
Ternak
Ternak
- Ternak; Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Ternak Ruminansia Betina Produktif
- Ternak Ruminansia Betina Produktif; Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
Ternak Ruminansia Indukan
- Ternak Ruminansia Indukan; Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
