Kosakata Hukum (XX)-Ternak

Hukum Positif Indonesia-

Ternak

Ternak

  • Ternak; Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Ternak Ruminansia Betina Produktif

  • Ternak Ruminansia Betina Produktif; Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.

Ternak Ruminansia Indukan

  • Ternak Ruminansia Indukan; Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca