Kosakata Hukum (XX)-Taman

Hukum Positif Indonesia-

Taman

Taman Baru

  • Taman Baru; Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Taman Hutan Raya

  • Taman Hutan Raya; Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi Tumbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.

Taman Nasional

  • Taman Nasional; Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.

Taman Wisata Alam

  • Taman Wisata Alam; Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahllan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca