
Hukum Positif Indonesia-
Taman
Taman Baru
- Taman Baru; Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Taman Hutan Raya
- Taman Hutan Raya; Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi Tumbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Taman Nasional
- Taman Nasional; Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Taman Wisata Alam
- Taman Wisata Alam; Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahllan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.
