
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Terdiri dari delapan pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20

Hukum Positif Indonesia-
Terdiri dari delapan pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20