
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggpta Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 21
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
