Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggpta Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggpta Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 3.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 21

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca