
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Terdiri dari tujuh pasal.

Hukum Positif Indonesia-
Terdiri dari tujuh pasal.