
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 147
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
