
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal I
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayata (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan menghapus ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentua Pasal 28 dan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2).
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a, dan menghapus ketentuan Pasal 32 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
- Menghapus ketentuan Pasal 35 ayat (1), serta mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (5).
- Menambahkan satu huruf setelah ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf c, dan menambahkan satu huruf setelah ketentuan Pasal 71 ayat (3) huruf b.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB XIII dan BAB XIV.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
