Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pasal I

  1. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayata (2).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan menghapus ayat (4) dan ayat (5).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  4. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  7. Menyisipkan satu pasal di antara ketentua Pasal 28 dan Pasal 29.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2).
  9. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2).
  11. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a, dan menghapus ketentuan Pasal 32 ayat (3).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  15. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
  16. Menghapus ketentuan Pasal 35 ayat (1), serta mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (5).
  17. Menambahkan satu huruf setelah ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf c, dan menambahkan satu huruf setelah ketentuan Pasal 71 ayat (3) huruf b.
  18. Menyisipkan satu bab di antara BAB XIII dan BAB XIV.
  19. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca