Kosakata Hukum (XVI)-Perimbangan

Hukum Positif Indonesia-

Perimbangan

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

  • Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: