
Hukum Positif Indonesia-
Perimbangan
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
- Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.