
Hukum Positif Indonesia-
Perilaku
Perilaku Pasar
- Perilaku Pasar; (persaingan usaha) Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.