Kosakata Hukum (XVI)-Penyelenggara

Hukum Positif Indonesia-

Penyelenggara

Penyelenggara

  • Penyelenggara; (administrasi kependudukan) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

  • Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK); Badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

Penyelenggara Jalan

  • Penyelenggara Jalan; Pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Penyelenggara Kegiatan Statistik

  • Penyelenggara Kegiatan Statistik; Instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.

Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

  • Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi; (Keuangan) Badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penyelenggara Negara

  • Penyelenggara Negara; Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyelenggara Negara; (ombudsman) Pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelenggara Negara; (tipikor) Pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Negara yang Bersih

  • Penyelenggara Negara yang Bersih; Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Penyelenggara Pelayanan Publik

  • Penyelenggara Pelayanan Publik (Penyelenggara); Setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Penyelenggara Pemilu

  • Penyelenggara Pemilu; Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Penyelenggara Pendidikan

  • Penyelenggara Pendidikan; Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

  • Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); Biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Penyelenggara Pos

  • Penyelenggara Pos; Suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Penyelenggara Prasarana Perketaapian

  • Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian; Pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

  • Penyelenggara Sarana Perkeretaapian; Badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

Penyelenggara Sertifikasi Elketronik

  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elketronik

  • Penyelenggara Sistem Elektronik; Setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Penyelenggara Telekomunikasi

  • Penyelanggara Telekomunikasi; Perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: