Kosakata Hukum (XVI)-Pengusaha

Hukum Positif Indonesia-

Pengusaha

Pengusaha

  • Pengusaha; (ketenagakerjaan) a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pengusaha Instalasi Nuklir

  • Pengusaha Instalasi Nuklir; Orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.

Pengusaha Pariwisata

  • Pengusaha Pariwisata; Orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: