Kosakata Hukum (XVI)-Pengusaha

Hukum Positif Indonesia-

Pengusaha

Pengusaha

  • Pengusaha; (ketenagakerjaan) a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pengusaha Pabrik

  • Pengusaha Pabrik; (Cukai) Orang yang mengusahakan pabrik.

Pengusaha Instalasi Nuklir

  • Pengusaha Instalasi Nuklir; Orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.

Pengusaha Pariwisata

  • Pengusaha Pariwisata; Orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

  • Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; (Cukai) Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

Pengusaha Tempat Penyimpanan

  • Pengusaha Tempat Penyimpanan; (Cukai) Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca