
Hukum Positif Indonesia-
Pengusaha
Pengusaha
- Pengusaha; (ketenagakerjaan) a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pengusaha Instalasi Nuklir
- Pengusaha Instalasi Nuklir; Orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
Pengusaha Pariwisata
- Pengusaha Pariwisata; Orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
You must log in to post a comment.