Kosakata Hukum (XVI)-Pengedaran Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PengedaranPengedaran Pengedaran Pengedaran Pengedaran; (Mata Uang) Suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related