Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal I

  1. Menyisipkan satu angka di antara ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 21.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 49.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3), menambahkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 90.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 91.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 92.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 93.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 94.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 102.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 103.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 104.
  18. Menghapus ketentuan Pasal 106.
  19. Menghapus ketentuan Pasal 107.
  20. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 111.
  22. Menambahkan tiga ayat pada ketentuan Pasal 122.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 130.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 134 ayat (3).
  25. Mengubah ketentuan Pasal 136.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 137.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 140.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 141.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 142.
  30. Menghapus ketentuan Pasal 143.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 145 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), menghapus ketentuan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
  32. Menghapus ketentuan Pasal 146.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 148.
  34. Menghapus ketentuan Pasal 149.
  35. Menghapus ketentuan Pasal 150.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 153 ayat (2) dan ayat (3).
  37. Mengubah ketentuan Pasal 154.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 157 ayat (2).
  39. Mengubah ketentuan Pasal 158.
  40. Menambahkan dua ayat pada ketentuan Pasal 159.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 160.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 161.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 162 ayat (2).
  44. Mengubah ketentuan Pasal 166.
  45. Mengubah ketentuan Pasal 167.
  46. Menghapus ketentuan Pasal 168.
  47. Menambahkan satu ayat pada ketentuan Pasal 171A.
  48. Mengubah ketentuan Pasal 171B.
  49. Mengubah ketentuan Pasal 171C.
  50. Mengubah ketentuan Pasal 171D ayat (1), ayat (3), ayat (4), dana ayat (5), menambahkan empat ayat.
  51. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 203.
  52. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253C dan Pasal 254.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 103

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: