
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal I
- Menyisipkan satu angka di antara ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 49.
- Mengubah ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3), menambahkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 90.
- Mengubah ketentuan Pasal 91.
- Mengubah ketentuan Pasal 92.
- Mengubah ketentuan Pasal 93.
- Mengubah ketentuan Pasal 94.
- Mengubah ketentuan Pasal 102.
- Mengubah ketentuan Pasal 103.
- Mengubah ketentuan Pasal 104.
- Menghapus ketentuan Pasal 106.
- Menghapus ketentuan Pasal 107.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111.
- Mengubah ketentuan Pasal 111.
- Menambahkan tiga ayat pada ketentuan Pasal 122.
- Mengubah ketentuan Pasal 130.
- Mengubah ketentuan Pasal 134 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 136.
- Mengubah ketentuan Pasal 137.
- Mengubah ketentuan Pasal 140.
- Mengubah ketentuan Pasal 141.
- Mengubah ketentuan Pasal 142.
- Menghapus ketentuan Pasal 143.
- Mengubah ketentuan Pasal 145 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), menghapus ketentuan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
- Menghapus ketentuan Pasal 146.
- Mengubah ketentuan Pasal 148.
- Menghapus ketentuan Pasal 149.
- Menghapus ketentuan Pasal 150.
- Mengubah ketentuan Pasal 153 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 154.
- Mengubah ketentuan Pasal 157 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 158.
- Menambahkan dua ayat pada ketentuan Pasal 159.
- Mengubah ketentuan Pasal 160.
- Mengubah ketentuan Pasal 161.
- Mengubah ketentuan Pasal 162 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 166.
- Mengubah ketentuan Pasal 167.
- Menghapus ketentuan Pasal 168.
- Menambahkan satu ayat pada ketentuan Pasal 171A.
- Mengubah ketentuan Pasal 171B.
- Mengubah ketentuan Pasal 171C.
- Mengubah ketentuan Pasal 171D ayat (1), ayat (3), ayat (4), dana ayat (5), menambahkan empat ayat.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 203.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253C dan Pasal 254.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 103
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
You must log in to post a comment.