Kosakata Hukum (XVI)-Pengadilan

Hukum Positif Indonesia-

Pengadilan

Pengadilan

  • Pengadilan; Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
  • Pengadilan; (militer) Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
  • Pengadilan; (kepailitan) Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
  • Pengadilan; (Tata Usaha Negara) Pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
  • Pengadilan; (Tata Usaha Negara) Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Pengadilan; (yayasan) Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

Pengadilan Khusus

  • Pengadilan Khusus; (peradilan umum) Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

Pengadilan Negeri

  • Pengadilan Negeri; (ArbitrasePengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
  • Pengadilan Negeri; (persaingan usaha) Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca