
Hukum Positif Indonesia-
Penelitian
Penelitian
- Penelitian; (cagar budaya) Kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
- Penelitian; Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Penelitian Ilmiah Kelautan
- Penelitian Ilmiah Kelautan; Semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk memperoleh data dan informasi yang dilakukan untuk tujuan damai serta pelindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Penelitian Kemasyarakatan
- Penelitian Kemasyarakatan (Litmas); Kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
