Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Kepesertaan dan Target Penghimpunan Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 4 – Pasal 5).
  4. BAB IV Pembayaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 6).
  5. BAB V Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 7).
  6. BAB VI Perhitungan, Verifikasi, dan Pengelolaan Dana Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 8 – Pasal 11).
  7. BAB VII Peninjauan Target Penghimpunan Premi Program Restrukturisasi Perbankan, Kelompok Bank, dan Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 12 – Pasal 13).
  8. BAB VIII Pelaporan (Pasal 14).
  9. BAB IX Sanksi (Pasal 15).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 16).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 17).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 84

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca