
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Kepesertaan dan Target Penghimpunan Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 4 – Pasal 5).
- BAB IV Pembayaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 6).
- BAB V Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 7).
- BAB VI Perhitungan, Verifikasi, dan Pengelolaan Dana Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 8 – Pasal 11).
- BAB VII Peninjauan Target Penghimpunan Premi Program Restrukturisasi Perbankan, Kelompok Bank, dan Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Pasal 12 – Pasal 13).
- BAB VIII Pelaporan (Pasal 14).
- BAB IX Sanksi (Pasal 15).
- BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 16).
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 17).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 84
You must log in to post a comment.