
Hukum Positif Indonesia-
Penanam
Penanam Modal
- Penanam Modal; Perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Penanam Modal Asing
- Penanam Modal Asing; Perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanam Modal Dalam Negeri
- Penanam Modal Dalam Negeri; Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
You must log in to post a comment.