Kosakata Hukum (XVI)-Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah

Pemerintah

  • Pemerintah; (TNI) Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Daerah

  • Pemerintah Daerah; Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Pemerintah Daerah; Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

  • Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Otorita Ibu Kota Nusantara); Pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah Desa

  • Pemerintah Desa; Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pemerintah Pusat

  • Pemerintah Pusat; Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Pusat (Pemerintah); Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia

  • Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: