
Hukum Positif Indonesia-
Pemerintah
Pemerintah
- Pemerintah; (TNI) Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah
- Pemerintah Daerah; Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pemerintah Daerah; Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
- Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Otorita Ibu Kota Nusantara); Pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah Desa
- Pemerintah Desa; Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat; Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Pusat (Pemerintah); Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Republik Indonesia
- Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.