Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Asas (Pasal 3).
  3. BAB III Jenis Data Pribadi (Pasal 4).
  4. BAB IV Hak Subjek Data Pribadi (Pasal 5 – Pasal 15).
  5. BAB V Pemrosesan Data Pribadi (Pasal 16 – Pasal 18).
  6. BAB VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi (Pasal 19 – Pasal 54).
  7. BAB VII Trnasfer Data Pribadi (Pasal 55 – Pasal 56).
  8. BAB VIII Sanksi Administrasi (Pasal 57).
  9. BAB IX Kelembagaan (Pasal 58 – Pasal 61).
  10. BAB X Kerja Sama Internasional (Pasal 62).
  11. BAB XI Partisipasi Masyarakat (Pasal 63).
  12. BAB XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara (Pasal 64).
  13. BAB XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi (Pasal 65 – Pasal 66).
  14. BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 67 – Pasal 73).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 74 – Pasal 75).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 76).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca