Kosakata Hukum (XVI)-Potret Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PotretPotret Potret Potret Potret; Gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak. Potret; (hak cipta) Karya fotografi dengan objek manusia. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related