Kosakata Hukum (XVI)-Petugas

Hukum Positif Indonesia-

Petugas

Petugas Karantina Kesehatan

  • Petugas Karantina Kesehatan; Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/ atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan.

Petugas Pemasyarakatan

  • Petugas Pemasyarakatan; Pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); Petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN unhrk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

  • Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH); Petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Petugas Registrasi

  • Petugas Registrasi; (Administrasi KependudukanPegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.

Petugas Statistik

  • Petugas Statistik; Orang yang diberi tugas penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca