Kosakata Hukum (XXI)-Usaha

Hukum Positif Indonesia-

Usaha

Usaha Asuransi Jiwa

  • Usaha Asuransi Jiwa; Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha Asuransi Jiwa Syariah

  • Usaha Asuransi Jiwa Syariah; Usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha Asuransi Umum

  • Usaha Asuransi Umum; Usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Usaha Asuransi Umum Syariah

  • Usaha Asuransi Umum Syariah; Usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Usaha Besar

  • Usaha Besar; Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Usaha Budi Daya Pertanian

  • Usaha Budi Daya Pertanian; Semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

Usaha di Bidang Kesehatan Hewan

  • Usaha di bidang Kesehatan Hewan; Kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan.

Usaha di Bidang Peternakan

  • Usaha di bidang Peternakan; Kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.

Usaha Hortikultura

  • Usaha Hortikultura; Semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.

Usaha Jasa Terkait

  • Usaha Jasa Terkait; (pelayaran) Kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.

Usaha Kecil

  • Usaha Kecil; Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Usaha Menengah

  • Usaha Menengah; Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro; Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Usaha Pariwisata

  • Usaha Pariwisata; Usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Usaha Penilai Kerugian Asuransi

  • Usaha Penilai Kerugian Asuransi; Usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.

Usaha Penjualan Tenaga Listrik

  • Usaha Penjualan Tenaga Listrik; Kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Usaha Penyediaan Bangunan

  • Usaha Penyediaan Bangunan; Pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  • Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Usaha Perasuransian

  • Usaha Perasuransian; Segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Usaha Perfilman

  • Usaha Perfilman; Penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.

Usaha Perkebunan

  • Usaha Perkebunan; Usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Usaha Pertambangan

  • Usaha Pertambangan; Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Usaha Pialang Asuransi

  • Usaha Pialang Asuransi; Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Usaha Pialang Resuransi

  • Usaha Pialang Reasuransi; Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Usaha Pokok

  • Usaha Pokok; (pelayaran) Jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

Usaha Reasuransi

  • Usaha Reasuransi; Usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Usaha Reasuransi Syariah

  • Usaha Reasuransi Syariah; Usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Usaha Tani

  • Usaha Tani; Kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: