Kosakata Hukum (XVI)-Pulau

Hukum Positif Indonesia-

Pulau

Pulau

  • Pulau; (kelautan) Wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Pulau Kecil

  • Pulau Kecil; Pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d