Kosakata Hukum (XVI)-Pulau

Hukum Positif Indonesia-

Pulau

Pulau

  • Pulau; (kelautan) Wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Pulau Buatan

  • Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; (Landas Kontinen) Setiap daratan, instalasi, dan/atau bangunan yang dibangun di Landas Kontinen.

Pulau Kecil

  • Pulau Kecil; Pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca