
Hukum Positif Indonesia-
Pulau
Pulau
- Pulau; (kelautan) Wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Pulau Buatan
- Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; (Landas Kontinen) Setiap daratan, instalasi, dan/atau bangunan yang dibangun di Landas Kontinen.
Pulau Kecil
- Pulau Kecil; Pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
