Kosakata Hukum (XVI)-Pejabat

Hukum Positif Indonesia-

Pejabat

Pejabat

  • Pejabat; Orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
  • Pejabat; (KewarganegaraanOrang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Pejabat; (pajak dan retribusi) Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Administrasi

  • Pejabat Administrasi; (Aparatur Sipil NegeraPegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

Pejabat Bea Cukai

  • Pejabat Bea dan Cukai; Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Bea dan Cukai; Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pejabat Fungsional

  • Pejabat Fungsional; (Aparatur Sipil NegaraPegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Pejabat Imigrasi

  • Pejabat Imigrasi; Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Pejabat Karantina

Pejabat Karantina Kesehatan

  • Pejabat Karantina Kesehatan; Pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

Pejabat Pembina Kepegawaian

  • Pejabat Pembina Kepegawaian; (Aparatur Sipil NegaraPejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Pencatan Sipil

  • Pejabat Pencatatan Sipil; Pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (Keterbukaan Informasi) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); (KehutananPejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pejabat Pimpinan Tinggi

  • Pejabat Pimpinan Tinggi; Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pejabat Publik

  • Pejabat Publik; (Keterbukaan Informasi) Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

Pejabat Sementara Notaris

  • Pejabat Sementara Notaris; Seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

Pejabat yang Berwenang

  • Pejabat yang Berwenang; (Aparatur Sipil NegaraPejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca