
Hukum Positif Indonesia-
Pejabat
Pejabat
- Pejabat; Orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
- Pejabat; (kewarganegaraan) Orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pejabat; (pajak dan retribusi) Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Administrasi
- Pejabat Administrasi; (aparatur sipil negera) Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Pejabat Bea Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai; Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional
- Pejabat Fungsional; (aparatur sipil negara) Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pejabat Imigrasi
- Pejabat Imigrasi; Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Pejabat Karantina
- Pejabat Karantina; Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Pejabat Karantina Kesehatan
- Pejabat Karantina Kesehatan; Pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
Pejabat Pembina Kepegawaian
- Pejabat Pembina Kepegawaian; (aparatur sipil negara) Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Pencatan Sipil
- Pejabat Pencatatan Sipil; Pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (keterbukaan informasi) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); (kehutanan) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pejabat Pimpinan Tinggi
- Pejabat Pimpinan Tinggi; Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pejabat Publik
- Pejabat Publik; (keterbukaan informasi) Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Pejabat Sementara Notaris
- Pejabat Sementara Notaris; Seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Pejabat yang Berwenang
- Pejabat yang Berwenang; (aparatur sipil negara) Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.