Kosakata Hukum (XVI)-Pejabat

Hukum Positif Indonesia-

Pejabat

Pejabat

  • Pejabat; Orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
  • Pejabat; (kewarganegaraan) Orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Pejabat; (pajak dan retribusi) Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Administrasi

  • Pejabat Administrasi; (aparatur sipil negera) Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

Pejabat Bea Cukai

  • Pejabat Bea dan Cukai; Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional

  • Pejabat Fungsional; (aparatur sipil negara) Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Pejabat Imigrasi

  • Pejabat Imigrasi; Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Pejabat Karantina

Pejabat Karantina Kesehatan

  • Pejabat Karantina Kesehatan; Pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

Pejabat Pembina Kepegawaian

  • Pejabat Pembina Kepegawaian; (aparatur sipil negara) Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Pencatan Sipil

  • Pejabat Pencatatan Sipil; Pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (keterbukaan informasi) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); (kehutanan) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pejabat Pimpinan Tinggi

  • Pejabat Pimpinan Tinggi; Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pejabat Publik

  • Pejabat Publik; (keterbukaan informasi) Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

Pejabat Sementara Notaris

  • Pejabat Sementara Notaris; Seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

Pejabat yang Berwenang

  • Pejabat yang Berwenang; (aparatur sipil negara) Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: