Kosakata Hukum (XVI)-Pegawai

Hukum Positif Indonesia-

Pegawai

Pegawai Aparatur Sipil Negara

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN); Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Pegawai Negeri Sipil

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS); Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: