Kosakata Hukum (XVI)-Para Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- ParaPara Pihak Para Para Pihak Para Pihak; (arbitrase) Subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related