
Hukum Positif Indonesia-
Ketersediaan
Ketersediaan Pangan
- Ketersediaan Pangan; Kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Hukum Positif Indonesia-
You must log in to post a comment.