Kosakata Hukum (XI)-Keterlambatan Rendra TopanPosted oninKosakata HukumLeave a comment Hukum Positif Indonesia- KeterlambatanKeterlambatan Keterlambatan Keterlambatan Keterlambatan; (penerbangan)Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Share this:Click to share on Twitter (Opens in new window)Click to share on Telegram (Opens in new window)Click to share on WhatsApp (Opens in new window)Click to share on Facebook (Opens in new window)Click to share on LinkedIn (Opens in new window)Click to share on Tumblr (Opens in new window)Like this:Like Loading... Related