Kosakata Hukum (X)-Jabatan

Hukum Positif Indonesia-

Jabatan

Jabatan Administrasi

  • Jabatan Administrasi; (Aparatur Sipil NegaraSekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional

  • Jabatan Fungsional; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Jaksa

  • Jabatan Fungsional Jaksa; Jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Jabatan Manajerial

  • Jabatan Manajerial; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Jabatan Nonmanajerial

  • Jabatan Nonmanajerial; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Jabatan Pimpinan Tinggi

  • Jabatan Pimpinan Tinggi; Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca