
Hukum Positif Indonesia-
Jabatan
Jabatan Administrasi
- Jabatan Administrasi; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Jaksa
- Jabatan Fungsional Jaksa; Jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Jabatan Manajerial
- Jabatan Manajerial; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan Nonmanajerial
- Jabatan Nonmanajerial; (Aparatur Sipil Negara) Sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Jabatan Pimpinan Tinggi
- Jabatan Pimpinan Tinggi; Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
