
Hukum Positif Indonesia-
Instansi
Instansi Daerah
- Instansi Daerah; (aparatur sipil negara) Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Instansi Pelaksana
- Instansi Pelaksana; (administrasi kependudukan) Perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Instansi Pemerintah
- Instansi Pemerintah; Instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Instansi Pusat
- Instansi Pusat; (aparatur sipil negara) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Vertikal
- Instansi Vertikal; Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
You must log in to post a comment.