Kosakata Hukum (IX)-Instansi

Hukum Positif Indonesia-

Instansi

Instansi Daerah

  • Instansi Daerah; (aparatur sipil negara) Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Instansi Pelaksana

  • Instansi Pelaksana; (administrasi kependudukan) Perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

Instansi Pemerintah

  • Instansi Pemerintah; Instansi pusat dan instansi daerah.

Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

  • Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.

Instansi Pusat

  • Instansi Pusat; (aparatur sipil negara) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Vertikal

  • Instansi Vertikal; Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: