
Hukum Positif Indonesia-
Induk
Induk Organisasi Cabang Olahraga
- Induk Organisasi Cabang Olahraga; Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.