Kosakata Hukum (VIII)-Honorarium Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- HonorariumHonorarium Honorarium Honorarium Honorarium; (Advokat) Imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related